Kamis, 01 Desember 2011

Akuntansi Managemen - Macam-macam Biaya


LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Biaya
Menurut Harnanto (1992, hal. 24), pengertian biaya adalah sebagai berikut: Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
Dalam arti luas, biaya (cost) adalah jumlah uang yang dinyatakan dan sumber-sumber (ekonomi) yang dikorbankan terjadi dan akan terjadi untuk rnendapatkan sesuatu atau mencapai tujuan tertentu. Sedangkan menurut lAl/SAK (1994), pengertian biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu, sehingga biaya dalam arti luas diartikan sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva.

2.2 Penggolongan Biaya
Terdapat lima cara penggolongan biaya, menurut Mulyadi (1990, hal. 10), yaitu penggolongan biaya menurut:

a) Obyek pengeluaran.
Dalam penggolongan ini, nama obyek pengelaran merupakan dasar penggolongan biaya. Misalnya nama obyek pengeluaran adalah bahan bakar, maka semua pengeluaran yang berhubungan dengan bahan bakar disebut "biaya bahan bakar".

b) Fungsi pokok dalam perusahaan.
Dalam perusahaan manufaktur, ada tiga fungsi, yaitu fungsi produksi fungsi pemasaran, dan fungsi administrasi dan umum. Oleh karena itu dalam perusahaan manufaktur, biaya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1) Biaya produksi. Merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk dijual. Contohnya adalah biaya depresiasi mesin dan equipment, biaya bahan baku, biaya bahan penolong, biaya gaji karyawan yang bekerja dalam bagian-bagian, baik yang langsung maupun yang tidak langsung berhubugan dengan proses produksi.

2) Biaya pemasaran. Merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk. Contohnya adalah biaya biaya promosi, biaya angkutan dari gudang perusahaan ke gudang pembeli, gaji karyawan bagian-bagian yang melaksanakan kegiatan pemasaran, biaya contoh (sample).
3) Biaya administrasi dan umum. Merupakan biaya-biaya untuk mengkoordinasi kegiatan produksi dan pemasaran produk. Contohnya biaya ini adalah biaya gaji karyawan, bagian keuangan, akuntansi, personalia dan bagian hubungan masyarakat.
Jumlah biaya pemasaran bisya administrasi dan umum sering pula disebut
istildh biaya komersial (commercial expense)

c) Hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai.
Dalam hubungannya dengan sesuatu yang dibiayai, biaya dapat dikelompokkan menjadi dua golongan:
1) Biaya langsung (direct cost)
Biaya langsung adalah biaya yang terjadi, yang penyebab satu-satunya adalah karena adanya sesuatu yang dibiayai. Biaya produksi langsung terdiri dari biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya langsung departemen (direct departemen cost) adalah semua biaya yang terjadi di dalam departemen tertentu. Contohnya adalah biaya tenaga kerja yang bekerja dalam Departemen Pemeliharaan dan biaya depresiasi mesin yang dipakai dalam departemen tersebut.
2) Biaya tak langsung (indirect cost)
Biaya tak langsung adalah biaya yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh sesuatu yang dibiayai. Biaya tak langsung dalam hubungannya dengan produk disebut dengan istilah biaya produksi tak langsung atau biaya overhead pabrik (factory overhead cost). Contohnya biaya yang terjadi di Pembangkit Tenaga Listrik (biaya ini dinikmati oleh departemen-departemen lain dalam perusahaan, baik untuk penerangan maupun untuk menggerakkan mesin dan equipment yang pemakai listrik).

d) Perilaku biaya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan.
Dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan, biaya dapat digolongkan menjadi:
1) Biaya variabel. Biaya variabel adalah biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan. Contohnya adalah biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
2) Biaya semivariabel. Biaya semivariabel adalah biaya yang berubah tidak sebanding dengan perubahan volume kegiatan. Biaya ini mengandung unsur biaya tetap dan unsur biaya variabel.
3) Biaya semitetap. Biaya semitetap adalah biaya yang tetap untuk tingkat volume kegiatan tertentu dan berubah dengan jumlah yang kostan pada volume produksi tertentu.
4) Biaya tetap. Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisaran volume kegiatan tertentu. Contohnya adalah gaji direktur produksi.

e) Jangka waktu manfaatnya.
Biaya dapat dibagi menjadi dua pengeluaran modal dan pengeluaran pendapatan.
1) Pengeluaran modal (capital expenditures) adalah biaya yang mempunyai manfaat lebih dari satu periode akuntansi (biasanya satu tahun). Pengeluaran modal ini pada saat terjadi dibebankan sebagai harga pokok aktiva, dan dibebankan dalam tahun-tahun yang menikmati manfaatnya dengan cara didepresiasi. diamortisasi atau dideplesi.
2) Pengeluaran pendapatan (revenue expenditures) adalah biaya yang hanya mempunyai manfaat dalam periode akuntansi terjadinya pengeluaran tersebut.
Penggolongan biaya adalah penggolongan proses mengelompokkan secara sistematis atas keseluruhan elemen yang ada ke dalam golongan-golongan tertentu yang lebih ringkas untuk dapat memberikan informasi yang lebih punya arti atau lebih penting
. Menurut Supriono (1993, hal. 32), penggolongan biaya terbagi menjadi 6 (enam), yaitu:
a) Penggolongan biaya sesuai dengan fungsi pokok dari kegiatan aktivitas perusahaan (Cost Classified Accounting to the Function of Business Activity). Fungsi pokok dan kegiatan perusahaan-perusahaan dapat digolongkan ke dalam:
1) Fungsi produksi, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan
pengolahan bahan baku menjadi produk selesai yang siap untuk dijual.
2) Fungsi pemasaran, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan
penjualan produk selesai yang siap dijual dengan cara yang memuaskan
pembeli dan dapat memperoleh laba sesuai yang diinginkan perusahaan
sampai dengan pengumpulan kas dari hasil penjualan.
3) Fungsi administrasi dan urnum, adalah fungsi yang berhubungan dengan
kegiatan penentuan kebijakan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan
perusahaan secara keseluruhan agar dapat berhasil guna dan berdaya guna.
4) Fungsi keuangan, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan keuangan atau penyediaan dana yang diperlukan perusahaan.
Atas dasar fungsi tersebut di atas, biaya dapat dikelompokkan menjadi:
1) Biaya produksi, yaitu semua biaya yang berhubungan dengan fungsi produksi atau kegiatan pengolahan bahan baku menjadi produk selesai. Biaya produksi digolongkan ke dalam: (a) Biaya bahan baku; (b) Biaya tenaga kerja langsung; (c) Biaya overhead pabrik.
2) Biaya pemasaran, yaitu biaya dalam rangka penjualan produk selesai sampai dengan pengumpuian pihutang menjadi kas. Biaya ini meliputi biaya untuk melaksanakan: (a) fungsi penjualan; (b) fungsi penggudangan produk selesai; (c) fungsi pengepakan dan pengiriman; (d) fungsi advertensi: (e) fungsi pemberian kredit dan pengumpulan pihutang; (6) fungsi pembuatan faktur atau administrasi penjualan.
3) Biaya administrasi dan umum. yaitu semua biaya yang berhubungan
dengan fungsi administrasi dan umum.
4) Biaya keuangan, adalah semua biaya yang terjadi dalam melaksanakan
fungsi keuangan, misalnya: biaya bunga.

b) Penggolongan biaya sesuai dengan periode akuntansi di mana biaya akan dibebankan penggolongan pengeluaran adalah sebagai berikut:
1) Pengeluaran modal (Capital Expenditure). Adalah pengeluaran yang akan dapat memberikan manfaat (benefit) pada beberapa periode akuntansi atau pengeluaran yang akan dapat memberikan manfaat pada periode akuntansi yang akan datang.
2) Pengeluaran penghasilan (Revenues Expenditures). Adalah pengeluaran yang akan memberikan manfaat hanya pada periode akuntansi di mana pengeluaran terjadi.

c) Penggolongan biaya sesuai dengan tendensi perubahannya terhadap aktivitas atau kegiatan atau volume
1) Biaya tetap
(h'txed Coat). Biaya tetap memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Biaya yang jumlah totalnya tetap konstan tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan atau aktivitas sampai dengan tingkatan tertentu.
b. Pada biaya tetap, biaya satuan (unit cost) akan berubah berbanding terbalik dengan perubahan volume kegiatan, semakin tinggi volume kegiatan semakin rendah biaya satuan, semakin rendah volume kegiatan semakin tinggi biaya satuan.
2) Biaya variabel (variable cost). Biaya variabel memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Biaya yang jumlah totalnya akan berubah secara sebanding
(proportional) dengan perubahan volume kegiatan, semakin besar
volume kegiatan semakin tinggi jumlah total biaya variabel, semakin
rendah volume kegiatan semakin rendah jumlah total biaya variabel.
b. Pada biaya variabel, biaya satuan tidak dipengaruhi oleh perubahan
volume kegiatan, jadi biaya satuan konstan.
3) Biaya semi variabel (Semi variable cost). Biaya semi variabel memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Biaya yang jumlah totalnya akan berubah sesuai dengan perubahan
volume kegiatan, akan tetapi sifat perubahannya tidak sebanding.
b. Pada biaya semi variabel, biaya satuan akan berubah terbalik dihubungkan dengan perubahan volume kegiatan tetapi sifatnya tidak sebanding.

d) Penggolongan biaya sesuai dengan obyek atau pusat biaya yang dibiayai.
Biaya dibagi menjadi:
1) Biaya langsung
(Direct cost). Biaya langsung adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya dapat diidentifikasikan kepada obyek atau pusat biaya tertentu.
2) Biaya tidak langsung (Indirect cost). Biaya tidak langsung adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya tidak dapat diidentifikasikan pada obyek atau pusat biaya tettentu, atau biaya yang manfaatnya dinikmati oleh beberapa obyek atau pusat biaya.
Tujuan penggolongan pabrik ke dalam departemen-departemen, disebut departemenisasi, adalah:
1) Untuk ketelitian pembebanan harga pokok.
2) Untuk pengendalian biaya.
e) Penggolongan biaya untuk tujuan pengendalian biaya
Untuk pengendalian biaya informasi biaya yang ditujukan kepada menejemen dikelompokkan ke dalam:
1) Biaya terkendalikan (Controllable cost). Biaya terkendalikan adalah biaya yang secara langsung dapat dipengaruhi oleh seorang pimpinan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
2) Biaya tidak terkendalikan (Uncontrollable cost). Biaya tidak terkendalikan adalah biaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh seorang pimpinan/pejabat tertentu berdasar wewenang yang dia miliki atau tidak dapat dipengaruhi oleh seorang pejabat dalam jangka waktu tertentu.

f) Penggolongan biaya sesuai dengan tujuan pengambilan keputusan
Untuk tujuan pengambilan keputusan oleh menejemen data biaya dikelompokkan ke dalam;
1) Biaya relevan. Adalah biaya yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan, oleh karena itu biaya tersebut harus diperhitungkan di dalam pengambilan keputusan.
2) Biaya tidak relevan (irrelevant cost). Biava tidak relevan adalah biaya yang tidak mempengaruhi pengambilan keputusan, oleh karena itu biaya ini tidak perlu diperhitungkan atau dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut Mas'ud (1996, hal 80), biaya dibagi menjadi lima bagian yaitu:
a) Klasifikasi biaya bendasarkan tingkah laku.
Biaya diklasifikasikan berdasar tingkah laku biaya dalam hubungannya dengan volume produksi/penjualan maka biaya dikelompokkan ke dalam tiga jenis biaya yaitu:
1) Biaya variabel. Biaya yang bervariasi langsung (proporsional) dengan
kuantitas yang diproduksi naik (berubah) sebesar perubahan kuantitas
dikalikan biaya variabel per satuan dan sebaliknya apabila turun. Contoh biaya
ini adalah bahan baku (direct material).
2) Biaya tetap. Biaya yang jumlah nilainya akan tetap walaupun jumlah yang diproduksi/dijual berubah-ubah dalam kepasitas normal. Contoh biaya sewa gedung untuk pabrik yang dibayar tahunan.
3) Biaya semi variabel. Jenis biaya ini jumlahnya berubah-ubah dalam hubungannya dengan perubahan kuantitas yang diprodusir tctapi perubahannya tidak proporsional. Contoh biaya pengawas dengan insentif sesuai dengan kapasitas produksi.
b) Klasifikasi berdasarkan pertanggungjawaban.
Biaya dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1) Biaya terkendali (controlable cost). Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh suatu tempat biaya (misalnya departemen atau bagian) dan atas pengeluaran biaya tersebut seseorang harus mempertanggungjawabkannya. Sebagai contoh adalah biaya iklan untuk menjual produk, merupakan tanggung jawab bagian penjualan atau manajer penjualan, dan biaya iklan ini adalah biaya terkendali buat departemen penjualan.
2) Biaya tak terkendali (Uncontrollable cost). Adalah biaya tidak bisa dibebankan tanggung jawab pengeluarannya oleh seorang manajer pusat biaya. Biaya penyusutan mesin misalnya, tidak bisa dipengaruhi dan bukan tanggungjawab manajer pusat biaya.
c) Klasifikasi biaya berdasar obyek.
Berdasarkan obyeknya, biaya ini dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
1) Biaya langsung (direct cost). Adalah biaya yang dikeluarkan atau dibebankan di mana biaya tersebut bisa langsung dihubungkan dengan obyek yang dibiayai atau dibebani
2) Biaya tak langsung (indirect cost). Adalah biaya yang dikeluarkan atau dibebankan dimana biaya tersebut tidak bisa dihubungkan langsung dengan obyek.
d) Klasifikasi biaya dalam hubungannya dengan produk
Biaya produksi/biaya pabrik merupakan biaya yang dipakai untuk menilai persediaan yang dicantumkan dalam laporan keuangan, dan jumlahnya relatif lebih besar daripada jenis biaya lain, dan kegiatan produksi selalu terjadi berulang-ulang dalam pola yang sama secara rutin, dibanding jenis kegiatan seperti litbang, distribusi dan sebagainya.
1) Biaya bahan dasar (material). Dalam arti luas adalah elemen yang digunakan sebagai dasar pembuatan barang jadi, tetapi ada kemungkinan barang jadi dari produk suatu perusahaan merupakan material dari perusahaan lain. Untuk tujuan akuntansi bahan dasar dipisahkan ke dalam dua kategori yaitu:
a. Bahan dasar langsung, yaitu bahan yang menjadi bagian menyeluruh dari
produk jadi.
b. Bahan dasar tak langsung, yaitu merupakan bahan dasar (material) yang
digunakan untuk membuat produk, tetapi jumlahnya sangat kecil, dan
bukan merupakan bagian menyeluruh dari produk jadi.
2) Biaya tenaga kerja (labor). Adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengerjakan bahan dasar sampai menjadi barang jadi. Biaya tenaga kerja langsung merupakan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja yang langsung menangani pembuatan (proses) dan bahan dasar sampai menjadi barang jadi dan sebaliknya, tenaga kerja tak langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja yang menyumbangkan jasanya untuk pembuatan bahan dasar menjadi barang jadi tetapi tidak langsung menangani pembuatannya misalnya gaji pengawas yang mengawasi para pekerja yang menangani langsung pembuatan kursi tersebut.
3) Biaya overhead pabrik (Factory overhead). Dalam artian ini, biaya overhead pabrik termasuk biaya bahan dasar tak langsung dan biaya tenaga kerja tak tak langsung. Pemisahan langsung dan tak langsung biaya dalam konteks yang merupakan pemisahan biaya umum tetapi dalam konteks yang lain berbeda, selain itu pemisahan langsung dan tak langsungnya biaya juga dipengaruhi oleh metoda pengumpulan biaya.
e) Klasifikasi biaya berdasar fungsi operasi non produksi
Biaya non manufaktur dikelompokkan berdasarkan fungsinya yaitu:
1) Biaya distribusi, biaya yang dikelompokkan dalam biaya distribusi berlain-lainan pada berbagai jenis perusahaan tetapi pada umumnya biaya distribusi mempunyai dua pengertian.
a. Pengertian sempit yaitu biaya untuk menyebar (memasarkan) barang
pada konsumen atau sering disebut biaya pemasaran (marketing expense).
b. Pengertian luas biaya yaitu biaya yang dikeluarkan dari mulai barang
selesai dibuat sampai ke tangan konsumen, di mana yang termasuk jenis
biaya ini meliputi biaya penjualan, biaya pengiriman. advertensi, gaji
salesman dan sebagainya.
2) Biaya administrasi (administrative expense), kelompok biaya administrasi pada
umumnya disatukan dengan biaya umum dengan nama biaya administrasi dan
umum (termasuk biaya-biaya unluk mengelola administrasi perusahaan, biaya
bagian akuntansi, dan sebagainya).
3) Biaya riset dan pengembangan (research and development costs), seluruh biaya
untuk penyelidikan dan pengembangan yang berkenaan dengan produk baru
atau penemuan-penemuan lainnya.
4) Biaya-biaya keuangan (financial costs), adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pengeluaran; saham obligasi dan surat-surat berharga lainnya, termasuk penyebaran (penjualan) dari sural-surat berharga tersebut.

2.3 Manfaat Penggolongan Biaya
Menurut Mulyadi (1993, hal. 165), manfaat penggolongan biaya sebagai berikut:
a) Untuk mengetahui harga pokok produk yang diproduksi dalam bulan tertentu.
b) Sebagai dasar pengambilan keputusan biaya dimasa yang akan datang.
c) Untuk memperjelas tugas wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap manajer.
Menurut Murti dan John (1998, hal. 424), manfaat penggolongan biaya adalah:
a) Memberikan kemudahan pendistribusian biaya secara merata.
b) Memberikan keadilan atau beban yang pantas terhadap suatu produk.
Menurut Charles (1997, hal. 328) manfaat penggolongan biaya adalah untuk mengadakan penilaian persediaan dan untuk pengambilan keputusan seperti penentuan harga, menambah produk dan mempromosikan produk.

2.4 Pengertian Harga
Menurut Alfred dan Douglas (1997, hal. 29-30, harga dari sesuatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana telah kita ketahui salah satu tugas pokok ekonomi itu adalah menjelaskan mengapa barang-barang mempunyai harga dan mengapa ada barang-barang yang mahal dan ada yang murah harganya. Ahli ekonomi telah menyusun teori harga umum yang bisa dipakai untuk menganalisa semua problem yang menyangkut harga. Semua problem ini, seperti penentuan harga barang-barang konsumsi, tingkat upah, tingkat devisa, harga-harga pasar modal dan sebagainya, menggambarkan prinsip-prinsip umum penentuan harga.
Murti dan John dalam marketing mix (1998, hal. 281) menyatakan bahwa harga merupakan satu-satunya komponen yang menghasilkan pendapatan, sedangkan unsur lainnya dalam (marketing mix) menunjukkan biaya. Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.
Menurut Marius (1995, hal. 25), harga adalah jumlah uang yang harus konsumen bayarkan untuk mendapatkan produk tersebut. sedangkan menurut Marius dalam William (1999, hal. 174), harga adalah jumlah uang (kemungkinan ditambah beberapa barang) yang dibutuhkan untuk memperoteh beberapa kombinasi sebuah produk dan pelayanan yang menyertainya. Menurut Merius dalam Jerome (1999, hal. 174), harga (price) adalah apa yang dibebankan untuk sesuatu.

2.5 Tujuan Penetapan Harga
Menurut Merius (1999, hal. 177), tujuan dalam penetapan harga atas barang atau jasa yang dihasilkan antara lain sebagai berikut:
a) Mendapatkan laba maksimal
b) Mendapatkan pengembalian investasi yang ditargetkan atau pengembalian
pada penjualan bersih
c) Mencegah atau mengurangi persaingan
d) Mempertahankan atau memperbaiki harga perlembar saham.
Menurut Murti-John (1998, hal. 281). tujuan suatu harga ditetapkan pada umumnya bertujuan untuk:
a) Meningkatkan penjualan
b) Mempertahankan dan memperbaiki harga perlembar saham
c) Menstabilkan tingkat harga
d) Mengembalikan investasi
e) Mencapai laba maksimum.
Sedangkan menurut Alfred dan Douglas (1984, hal. 29), sebagai berikut: Harga yang dikemukakan ahli ekonomi yang telah disusun dalam teori harga umum bertujuan untuk menganalisa semua problem yang menyangkut harga, seperti penentuan harga barang konsumsi, tingkat upah, tingkat devisa, harga-harga pasar modal dan sebagainya.

2.6 Metode Penetapan Harga
Ada beberapa metode yang dapat digunakan sebagai rancangan dan variasi, dalam penetapan harga menurut Marras (1999. hal. 181-185), harga dapat ditentukan atau dihitung :
a) Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (cost plus pricing method). Metode penetapan harga ini adalah metode yang paling sederhana di mana penjualan atau produsen menetapkan harga jual untuk satu barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah dengan suatu jumlah untuk laba yang diinginkan (margin) pada tiap-tiap unit tersebut sehingga formula menjadi:
Cost plus pricing method = Biaya total + laba = Harga jual
Metode ini mempertimbangkan bahwa ada bermacam-macam jenis biaya dan biaya ini dipengaruhi secara berbeda oleh kenaikan atau penurunan keluaran (output) = hasil nyata.
Mark Up Pricing Method
Variasi lain dari melode cost plux adalah mark up pricing method yang banyak dipakai oleh pedagang. Para pedagang yang membeli barang-barang dagangan akan menentukan harga jualnya setelah menambah harga belinya sejumlah mark up (kelebihan harga jual di atas harga belinya). Jadi formulanya menjadi: Harga Beli + Mark Up = Harga Jual
b) Harga yang berdasarkan pada keseimbangan antara permintaan dan suplai. Metode penetapan harga yang lain adalah metode menentukan harga terbaik demi tercapainya laba yang optimal melalui keseimbangan antara biaya dengan permintaan pasar. Metode ini memang paling cocok bagi perusahaan yang tujuan penetapan harga-harganya memaksimalkan laba.
Dalam menentukan harga dan mendayagunakannya tentunya perlu pemahaman tentang konsep-konsep istilah berikut seperti:
1) Biaya tetap total (Total fixed cost).
2) Biaya variabel (Variable cost).
3) Biaya total (Total cost).
4) Biaya marginal (Marginal cost).
Analisa suplai dan permintaan yang dipakai sebagai dasar penetapan harga kurang didayagunakan dalam kalangan bisnis. Menurut mereka analisa ini hanya bisa dipakai untuk mempelajari perkembangan harga masa lalu, tidak bisa didayagunakan sebagai pegangan praktis dalam penetapan harga sekarang dan akan datang.
c) Penetapan harga yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar. Penetapan harga yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar adalah suatu metode penetapan harga yang berorientasi pada kekuatan pasar di mana harga akan menentukan harga jualnya setelah menambah harga belinya sejumlah mark up (kelebihan harga di atas harga belinya) Jadi furmulanya menjadi:
Harga beli + Makr Up = Harga Jual
d) Harga yang berdasarkan keseimbangan antara suplai dan permintaan. Metode ini memang paling cocok bagi perusahaan yang tujuan penetapan harga-harganya memaksimalkan laba.
Analisa permintaan dan suplai yang dipakai sebagai dasar penetapan harga kurang didayagunakan dalam kalangan bisnis. Menurut mereka analisa ini hanya bisa digunakan untuk mempelajari perkembangan harga masa lalu, tidak dapat dipergunakan sebagai pegangan praktis dalam penetapan harga sekarang dan akan datang.
e) Penetapan harga atas dasar kekuatan pasar. Penetapan harga ini merupakan suatu metode penetapan harga yang berorientasi pada kekuatan pasar dimana harga jual dapat ditetapkan sama dengan harga jual pesaing, di atas harga pesaing atau di bawah harga pesaing.
1) Penetapan harga sama dengan harga saingan. Penetapan harga seperti ini memang akan lebih menguntungkan jika dipakai pada saat harga dalam persaingan itu tinggi. Dan pada umumnya digunakan oleh penjual untuk barang-barang standar.
2) Penetapan harga di bawah harga saingan. Penetapan harga seperti ini biasanya digunakan oleh para pengecer dan seringkali produsen tidak mengetahui adanya praktek-praktek yang demikian. Pengecer pada dasarnya melihat bahwa nama baik produsen ikut membawa nama baik pengecer.
3) Penetapan harga di atas harga saingan. Penetapan harga demikian memang hanya sesuai digunakan oleh perusahaan yang sudah memiiiki reputasi atau perusahaan yang menghasilkan barang-barang prestise. Hal ini dilatarbelakangi suatu pertimbangan bahwa seringkali konsumen kurang memperhatikan harga dalam pembeliannya, tetapi konsumen lebih mengutamakan kualitas/faktor prestise yang akan diperolehnya dari barang tersebut.
Menurut Murti-John (1998, hal. 284-288), metode penetapan harga sebagai berikut:
a) Menghitung seluruh biaya tiap unit ditambah marjin tertentu (laba yang dikehendaki).
b) Menghitung terlebih dulu titik pulang pokok penjualan atau Break Even Point, yaitu titik di mana jumlah penerimaan penjualan persis sama dengan seluruh biaya yang dikeluarkan (Total Revenue = Total Cost), apabila penjualan berada di bawah BEP, maka perusahaan menderita kerugian.
c) Menetapkan harga yang setinggi-tingginya. Hal ini biasanya mempunyai tujuan:
1) Untuk berjaga-jaga terhadap kekeliruan di dalam penetapan harga
2) Untuk mempertinggi citra produk
3) Untuk mencapai keuntungan per kesatuan produk yang tinggi. Kelemahan metode ini ialah:
a. Sulit untuk menemukan pembeli yang bersedia membeli produk baik produk itu masih baru maupun yang telah berada pada tahap kejenuhan.
b. Memberi kesempatan kepada pesaing untuk merebut konsumen.
d) Menetapkan harga yang serendah-rendahnya. Strategi ini dapat dipakai apabila perusahaan menginginkan volume penjualan yang tinggi dan laba tiap kesatuan produk relatif rendah. Namun demikian strategi ini dirasa lebih agresif dapat memperkuat kedudukan perusahaan di pasar.
Dalam penetapan harga, sering kita jumpai harga ditetapkan secara:
a) Psikologis. Penetapan harga ini biasanya diberikan pada para penyalur atau pengecer.
b) Bertingkat. Penetapan ini juga lebih sering digunakan oleh pengecer daripada pedagang besar atau oleh perusahaan sendiri.
c) Pemberian potongan pembelian: Di sini penjual memberikan potongan (discount) yaitu, pengurangan dari harga yang ada dan potongan ini diwujudkan dalam bentuk tunai.
Beberapa jenis potongan pembelian yaitu : a. potongan kuantitas, b. potongan tunai, c. Potongan dagang
d) Geografis. Penjualan kadangkala membedakan harga produk untuk daerah penjualan yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan untuk pengiriman keluar kota/keluar pulau harus, ditambah ongkos kirim atau ongkos angkut. Sehingga bisa ditanggung seluruhnya oleh penjual atau pembeli dapat pula ditanggung secara bersama-sama yaitu masing-masing menanggung sebagian saja.

2.7 Metode Penentuan Harga Pokok
Untuk penentuan besarnya harga pokok produk dalam proses awal periode dapat dipakai tiga metode, yaitu:
a) Metode harga pokok rata-rata (avarge costing method).
Perlakuan produk dalam proses awal dengan rnetode harga pokok rata-rata memiliki karakteristik sebagai berikut:
1) Setiap elemen harga pokok produk dalam proses awal digabungkan dengan elemen biaya yang terjadi dalam periode yang bersangkutan.
2) Oleh karena setiap elemen harga pokok produk dalam proses digabungkan dengan biaya periode yang bersangkutan, harga pokok produk dalam proses awal harus dipecah kembali ke dalam setiap elemen biaya.
3) Produksi Ekuivalen = Produk Selesai + Produk Dalam Proses Akhir (Tingkat Penyelesaian).
4) Besarnya harga pokok satuan untuk setiap elemen biaya dihitung dengan cara membagi jumlah total elemen biaya yang bersangkutan setelah digabung dengan jumlah produksi ekuivalen dari elemen biaya yang bersangkutan.
5) Tidak dibedakan asal dari produk selesai dan produk dalam proses akhir apakah dari produk dalam proses awal atau dari produk yang baru dimasukkan proses.
b) Metode harga pokok pertama masuk pertama ke luar (first in first out costing method).
Perlakuan produk dalam proses awal dengan metode harga pokok pertama masuk pertama ke luar memiliki karakteristik sebagai berikut:
1) Proses produksi dianggap untuk menyelesaikan produk dalam proses awal menjadi produk selesai, baru kemudian untuk mengolah produk yang baru masuk proses yang sebagian akan menjadi bagian produk selesai yang disebut production current dan sisanya merupakan produk dalam proses pada akhir periode.
2) Setiap elemen harga pokok produk dalam proses awal tidak digabungkan dengan elemen biaya yang terjadi dalam penode yang bersangkutan.
3) Harga pokok produk dalam proses pada awal penode tidak perlu dipecah kembali menurut elemennya ke dalam setiap elemen biaya.
4) Produksi ekuivalen = (Produksi dalam proses awal x Tingkat penyelesaian yang diperlukan) + Produksi current + (Produk dalam proses akhir x Tingkat penyelesaian yang sudah dinikmati).
5) Besarnya harga pokok satuan setiap elemen biaya dihitung sebesar elemen biaya yang terjadi pada periode yang bersangkutan dibagi jumlah produksi ekuivalen dari elemen biaya yang bersangkutan.
6) Harga pokok produk selesai dipisahkan menjadi dua golongan, pertama, produk selesai yang berasal dari produk dalam proses awal, kedua, produk selesai yang berasal dari produksi current.
c) Metode harga pokok terakhir masuk pertama ke luar (last in first out costing method).
Perlakuan produk dalam proses awal dengan metode terakhir masuk pertama ke luar memiliki karakteristik sebagai berikut:
1) Proses produksi dianggap untuk menyelesaikan produk yang baru masuk proses pada periode yang bersangkutan, apabila semua produk yang baru masuk proses sudah dapat diselesaikan kemudian untuk mengolah produk dalam proses awal.
2) Setiap elemen harga pokok produk dalam proses awal periode tidak perlu
digabungkan dengan setiap elemen biaya yang terjadi pada periode yang
bersangkutan.
3) Besarnya produksi ekuivalen dapat dihitung sebagai berikut:
a. Proses ekuivalen = Produk selesai + ((Produk dalam proses akhir x Tingkat penyelesaian yang sudah dinikmati) - (Produk dalam proses awal x Tingkat penyelesaian yang sudah dinikmati periode sebeyimnya)).
b. Produksi ekuivalen = Produk selesai dari produk yang baru masuk proses - Tingkat penyelesaian yang masih diperlukan untuk menyelesaikan).
4) Besarnya harga pokok satuan setiap elemen biaya dihitung dengan cara membagi elemen biaya tertentu yang terjadi pada periode yang bersangkutan dengan produksi ekuivalen biaya yang bersangkutan.
5) Dibedakan asal dari produk selesai atau produk dalam proses akhir dari produk yang baru masuk proses dengan yang berasal dari produk dalam proses awal.
2.8 Metode Pengumpulan Harga Pokok
Menurut Supriyono (1983, hal. 36), secara ekstrim pola pengumpulan harga pokok dapat dikelompokkan menjadi dua metode yaitu:
a) Metode harga pokok pesanan (job order coal method)
Metode harga pokok pesanan adalah metode pengumpulan harga pokok produk di mana biaya dikumpulkan untuk setiap pesanan atau kontrak atau jasa secara terpisah, dan setiap pesanan atau kontrak dapat dipisahkan identitasnya. Pengolahan produk akan dimulai setelah datangnya pesanan dari langganan/pembeli melalui dokumen pesanan penjualan (sales order), yang memuat jenis dan jumlah produk yang dipesan, spesifikasi pesanan, tanggal pesanan diterima dan harus diserahkan. Contoh perusahaan yang berproduksi atau menghasilkan jasa atas dasar pesanan misalnya perusahaan percetakan, kontraktor bangunan, kantor akuntan atau konsultan, pabrik botol dan sebagainya.
b) Metode harga pokok proses (proses cost method)
Metode harga pokok proses adalah rnetode pengumpulan harga pokok produk dimana biaya dikumpulkan untuk setiap satuan waktu tetentu, misalnya bulan, triwulan, semester, tahun.
Pada metode harga pokok proses perusahaan menghasilkan produk yang homogen, bentuk produk bersifat standar, dan tidak tergantung spesifikasi yang diminta oleh pembeli. Contoh perusahaan yang menghasilkan produk atau jasa dasar proses misalnya: pabrik semen, kertas, petrokimia, tekstil, penyulingan minyak mentah, PLN, air minum, perusahaan angkutan dan sebagainya.


DAFTAR PUSTAKA
Alfred dan Douglas, Teori Ekonomi (Permintaan dan Pengendalian), Edisi Kesatu. Penerbit Ghalia Indonesia, 1979.
Angipora, Menus P., Dasar-dasar Pamasaran, Edisi Kesatu. Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Harnanto, Akuntansi Biaya: Perhitungan Harga Pokok Produk, Penerbit BPFE-Yogyakarta, 1991.
Matz Usry, Akuntansi Biaya (Perencanaan dan Pengendalian), Jilid 1, Edisi Kedelapan. Penerbit Erlangga, 1988.
Mulyadi, Akuntansi Biaya, Penerbit BPFE-Yogyakarta, 1990.
Sumarni, Murti dan Soeprihanto Jhon, Pengantar Bisnis (Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan), Edisi kelima, Penerbit Liberti, Yogyakarta, 1987.
Supriono, Akuntansi Biaya: Pengumpulan Biaya dan Penentuan Harga Pokok, Penerbit BPFE,Yogyakarta, 1983.

Hukum Ekonomi


Norma Hukum
Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Definisi dan Tujuan Hukum
Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
3. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
4. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1.2 SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
2.2 BADAN HUKUM
Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Huku Privat
2.3 OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaa.n
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
2.4 HUKUM BENDA
Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relatif.

BAB III
HUKUM PERIKATAN
3.1 Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena : 1. Perjanjian
2. Undang - Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
1. Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
3.5 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
3.6 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
3.7 Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

BAB IV
HUKUM DAGANG
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Perdata
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer
4.2 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.

4.3 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

BAB V
SURAT – SURAT BERHARGA
5.1 Pengertian
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.
Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
1. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.
5.2 Jenis – Jenis Surat Berharga
1. Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
2. Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek yaitu :
1. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
2. Cek Atas Nama (Aan Order).
3. Cek Atas Pembawa.
4. Cek Mundur (Postdated Cheque).
5. Cek Silang (Crossed Cheque).
6. Cek Kosong.

3. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
4. Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.
5. Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.
6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.
7. Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
8. Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
1. Pembeli
2. Penjual
3. Bank Pembuka
4. Bank Penerus
5. Bank Pembayar
6. Confirming Bank
7. Negotiating Bank
8. Remmiting Bank
9. Reimbursing Bank
10.

BAB VI
HUKUM ASURANSI
6.1 Pengerian
Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.
Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :
1. Pihak tertanggung
2. Pihak penanggung
3. Suatu peristiwa
4. Kepentingan
Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :
1. Memberikan rasa aman dan perlindungan.
2. Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
3. Alat penyebaran resiko.
4. Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.
Dasar Hukum Asuransi
1. Pasal 246 sampai pasal 308 KUH Dagang.
2. Pasal 1774 KUH Perdata.
3. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH dagang dan KUH Perdata.
6.2 Penggolongan Asuransi
Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
1. Asuransi Kerugian
a. Contoh : Rumah, Mobil.
2. Asuransi Jumlah
a. Contoh : Askes.
Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
1. Asuransi Sukarela
2. Asuransi Wajib
3. Asuransi Kredit
Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 1992 dapat digolongkan menjadi usaha asuransi dan penunjang :
Usaha asuransi terbagi atas :
 Asuransi Kerugian
Ø
 Asuransi Jiwa
Ø
 Reasuransi
Ø

1. Usaha penunjang terbagi atas :
 Pialang Asuransi
Ø
 Pialang Reasuransi
Ø
 Penilaian Kerugian Asuransi
Ø
 Konsultan Aktuvaria
Ø
 Agen Asuransi
Ø
6.3 Prinsip – Prinsip Asuransi
1. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
2. Indemnitas
3. Asas kejujuran sempurna / itikad baik
4. Subrogasi bagi Penanggung
5. Proxima Causa
6. Kontribusi
6.4 Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan ketentuan perjanjian.
Fungsi polis secara umum yaitu :
1. Bukti perjanjian pertanggungan.
2. Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung.

Manajemen Dana Bank - Bank Syariah


IRMA NURDIANA
MANAJEMEN DANA BANK
Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misal dalam hal komisaris dan direksi, akan tetapi unsur yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis hukum syariah.

Dewan Pengawas Syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Kerena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) setiap tahunnya, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional.
Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi
Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Perbankan syariah merupakan keberangkatan yang radikal dari perbankan konvensional, dan dari sudut pandang tata kelola perusahaan, yang dicantumkan sejumlah fitur menarik, karena risiko ekuitas partisipasi, dan pengaturan bagi hasil keuntungan dari dasar pembiayaan Islam. Karena bank bunga (riba), bank Islam tidak dapat membebankan kembali ditetapkan sebelumnya, melainkan berpartisipasi dalam hasil yang dihasilkan dari penggunaan dana. Para penabung juga berbagi dalam keuntungan sesuai dengan rasio yang telah ditentukan, dan dihargai dengan kembali keuntungan untuk mengasumsikan risiko. Tidak seperti bank konvensional yang pada dasarnya merupakan peminjam dan pemberi pinjaman dana, bank Islam pada dasarnya adalah sebuah mitra dengan penabung, di satu sisi, dan juga bermitra dengan pengusaha, di sisi lain, jika menggunakan dana nasabah di produktif langsung investasi.
Ini menyiratkan pengaturan keuangan pemegang saham hubungan yang berbeda cukup, dan dengan struktur tata kelola konsekuensi, dari model konvensional sejak deposan memiliki kepentingan keuangan langsung dalam bank investasi dan partisipasi ekuitas. Selain itu, bank syariah dikenakan tambahan lapisan pemerintahan sejak kesesuaian investasi dan pendanaan harus sesuai dengan hukum Islam yang ketat dan harapan masyarakat Muslim. Untuk tujuan ini, bank-bank Islam mempekerjakan individu Penasihat syariah atau dewan.
Pada masa perkembangan selanjutnya, yaitu pada masa era reformasi Bank Syari’ah mendapat persetujuan dengan dibuatkannya Undang Undang No. 10 tahun 1998, yang mengatur dengan rinci tentang landasan hukum serta jenis jenis usaha yang dapat dioperasikan dan di implementasikan oleh Bank Syari’ah. Undang Undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank Konvensional untuk membuka cabang Syari’ah atau bahkan mengkonversikan diri secara total menjadi Bank Syari’ah.
PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN ISLAM
Bank Islam didasarkan pada iman Islam dan harus tetap dalam batas-batas hukum Islam atau syariah dalam segala tindakan dan perbuatan. Arti asli dari kata Arab syariah adalah ‘jalan ke sumber kehidupan’ dan sekarang digunakan untuk merujuk kepada sistem hukum sesuai dengan kode perilaku disebut oleh Holly Qur’an (Koran). Empat peraturan pemerintah perilaku investasi:
tidak adanya berbasis bunga (riba) transaksi;
menghindari kegiatan ekonomi yang melibatkan spekulasi (Gharar);
pengenalan suatu pajak Islam, zakat, sedangkan putus asa dari produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan pola nilai Islam (haram) Pada bagian berikut ini dijelaskan keempat elemen perbankan Islam memberikan identitas khas keagamaannya.