Kamis, 01 Desember 2011

Manajemen Dana Bank - Bank Syariah


IRMA NURDIANA
MANAJEMEN DANA BANK
Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misal dalam hal komisaris dan direksi, akan tetapi unsur yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis hukum syariah.

Dewan Pengawas Syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Kerena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) setiap tahunnya, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional.
Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi
Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Perbankan syariah merupakan keberangkatan yang radikal dari perbankan konvensional, dan dari sudut pandang tata kelola perusahaan, yang dicantumkan sejumlah fitur menarik, karena risiko ekuitas partisipasi, dan pengaturan bagi hasil keuntungan dari dasar pembiayaan Islam. Karena bank bunga (riba), bank Islam tidak dapat membebankan kembali ditetapkan sebelumnya, melainkan berpartisipasi dalam hasil yang dihasilkan dari penggunaan dana. Para penabung juga berbagi dalam keuntungan sesuai dengan rasio yang telah ditentukan, dan dihargai dengan kembali keuntungan untuk mengasumsikan risiko. Tidak seperti bank konvensional yang pada dasarnya merupakan peminjam dan pemberi pinjaman dana, bank Islam pada dasarnya adalah sebuah mitra dengan penabung, di satu sisi, dan juga bermitra dengan pengusaha, di sisi lain, jika menggunakan dana nasabah di produktif langsung investasi.
Ini menyiratkan pengaturan keuangan pemegang saham hubungan yang berbeda cukup, dan dengan struktur tata kelola konsekuensi, dari model konvensional sejak deposan memiliki kepentingan keuangan langsung dalam bank investasi dan partisipasi ekuitas. Selain itu, bank syariah dikenakan tambahan lapisan pemerintahan sejak kesesuaian investasi dan pendanaan harus sesuai dengan hukum Islam yang ketat dan harapan masyarakat Muslim. Untuk tujuan ini, bank-bank Islam mempekerjakan individu Penasihat syariah atau dewan.
Pada masa perkembangan selanjutnya, yaitu pada masa era reformasi Bank Syari’ah mendapat persetujuan dengan dibuatkannya Undang Undang No. 10 tahun 1998, yang mengatur dengan rinci tentang landasan hukum serta jenis jenis usaha yang dapat dioperasikan dan di implementasikan oleh Bank Syari’ah. Undang Undang tersebut juga memberikan arahan bagi Bank Konvensional untuk membuka cabang Syari’ah atau bahkan mengkonversikan diri secara total menjadi Bank Syari’ah.
PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN ISLAM
Bank Islam didasarkan pada iman Islam dan harus tetap dalam batas-batas hukum Islam atau syariah dalam segala tindakan dan perbuatan. Arti asli dari kata Arab syariah adalah ‘jalan ke sumber kehidupan’ dan sekarang digunakan untuk merujuk kepada sistem hukum sesuai dengan kode perilaku disebut oleh Holly Qur’an (Koran). Empat peraturan pemerintah perilaku investasi:
tidak adanya berbasis bunga (riba) transaksi;
menghindari kegiatan ekonomi yang melibatkan spekulasi (Gharar);
pengenalan suatu pajak Islam, zakat, sedangkan putus asa dari produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan pola nilai Islam (haram) Pada bagian berikut ini dijelaskan keempat elemen perbankan Islam memberikan identitas khas keagamaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar