IRMA
NURDIANA
MANAJEMEN
DANA BANK
Bank
Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misal
dalam hal komisaris dan direksi, akan tetapi unsur yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan
Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya
agar sesuai dengan garis-garis hukum syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Kerena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) setiap tahunnya, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional. Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi
Semenjak
tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan
demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada
garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus
pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Perbankan syariah merupakan
keberangkatan yang radikal dari perbankan konvensional, dan dari sudut pandang
tata kelola perusahaan, yang dicantumkan sejumlah fitur menarik, karena risiko
ekuitas partisipasi, dan pengaturan bagi hasil keuntungan dari dasar pembiayaan
Islam. Karena bank bunga (riba), bank Islam tidak dapat membebankan kembali
ditetapkan sebelumnya, melainkan berpartisipasi dalam hasil yang dihasilkan
dari penggunaan dana. Para penabung juga berbagi dalam keuntungan sesuai dengan
rasio yang telah ditentukan, dan dihargai dengan kembali keuntungan untuk
mengasumsikan risiko. Tidak seperti bank konvensional yang pada dasarnya
merupakan peminjam dan pemberi pinjaman dana, bank Islam pada dasarnya adalah
sebuah mitra dengan penabung, di satu sisi, dan juga bermitra dengan pengusaha,
di sisi lain, jika menggunakan dana nasabah di produktif langsung investasi.
Ini menyiratkan pengaturan
keuangan pemegang saham hubungan yang berbeda cukup, dan dengan struktur tata
kelola konsekuensi, dari model konvensional sejak deposan memiliki kepentingan
keuangan langsung dalam bank investasi dan partisipasi ekuitas. Selain itu,
bank syariah dikenakan tambahan lapisan pemerintahan sejak kesesuaian investasi
dan pendanaan harus sesuai dengan hukum Islam yang ketat dan harapan masyarakat
Muslim. Untuk tujuan ini, bank-bank Islam mempekerjakan individu Penasihat
syariah atau dewan.
Pada
masa perkembangan selanjutnya, yaitu pada masa era reformasi Bank Syari’ah
mendapat persetujuan dengan dibuatkannya Undang Undang No. 10 tahun 1998, yang
mengatur dengan rinci tentang landasan hukum serta jenis jenis usaha yang dapat
dioperasikan dan di implementasikan oleh Bank Syari’ah. Undang Undang tersebut
juga memberikan arahan bagi Bank Konvensional untuk membuka cabang Syari’ah
atau bahkan mengkonversikan diri secara total menjadi Bank Syari’ah.
PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN ISLAM
Bank Islam didasarkan pada
iman Islam dan harus tetap dalam batas-batas hukum Islam atau syariah dalam
segala tindakan dan perbuatan. Arti asli dari kata Arab syariah adalah ‘jalan
ke sumber kehidupan’ dan sekarang digunakan untuk merujuk kepada sistem hukum
sesuai dengan kode perilaku disebut oleh Holly Qur’an (Koran). Empat peraturan
pemerintah perilaku investasi:
tidak adanya berbasis bunga
(riba) transaksi;
menghindari kegiatan ekonomi
yang melibatkan spekulasi (Gharar);
pengenalan suatu pajak Islam,
zakat, sedangkan putus asa dari produksi barang dan jasa yang bertentangan
dengan pola nilai Islam (haram) Pada bagian berikut ini dijelaskan keempat
elemen perbankan Islam memberikan identitas khas keagamaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar